TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 hingga 25 Juli 2021 mulai Rabu (21/7/2021) ini.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, penerapan aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 180/2527-Bag.Hkm/2021.
Peraturan yang tercantum dalam PPKM level 4 itu, lanjut Arief, tidak memiliki perbedaan dengan PPKM darurat yang sebelumnya diberlakukan.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 4, Wagub DKI: Kami Mengikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
"Aturannya tetap sama dengan PPKM Darurat, Kota Tangerang masuk dalam kriteria Level 4," ucap Arief melalui keterangannya, Rabu.
Dia menyatakan, aturan baru itu bakal direlaksasi jika ada penurunan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.
Sementara itu, kondisi terkini, ada sekitar 667 kasus Covid-19 baru pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Berikut Aturannya
Sedangkan, pada 19 Juli 2021, ada penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 509 orang.
Dengan demikian, Arief tak memungkiri bahwa kenaikan kasus cukup signifikan di kota tersebut.
Usai PPKM darurat diterapkan, ada penurunan dalam tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 di RS rujukan di Kota Tangerang.
Baca juga: PPKM Level 4, Penyekatan di Kota Bogor Diganti dengan Ganjil Genap
"Artinya masih ada kenaikan (kasus Covid-19) perharinya, walau keterisian tempat tidur pada rumah sakit, BOR-nya sudah menurun. Yang tadinya 93 persen, saat ini sudah 85,83 persen," urainya.
Dia menguraikan, penurunan BOR di RS itu karena banyak pasien tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG) yang memilih untuk isolasi mandiri.
Menurut Arief, mereka memilih untuk isolasi mandiri karena mendapatkan sembako dan obat-obatan dari Pemkot Tangerang.
"Mereka memilih untuk isolasi mandiri di rumah, selain mendapat obat-obatan dari puskesmas, mereka juga mendapat bantuan permakanan dan paket sembako dari Pemkot Tangerang," kata Arief.
Adapun dasar dari penerapan PPKM level 4 itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2021:
• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan seratus persen work from home (WFH).
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta dua puluh lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
• Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf.
• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta sepuluh persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.
• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi seratus persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal dua puluh lima persen staf.
• Warung, restoran, kafe, dan usaha sejenis hanya melayani take away.
• Mal, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis tutup, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen.
• Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan.
• Fasilitas umum ditutup sementara.
• Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan.
• Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas normal.
• Resepsi pernikahan dilarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.