JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.
Berikut rangkuman 4 berita terpopuler sepanjang Rabu kemarin.
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Inmendagri itu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Baca selengkapnya di sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengurus masjid di Ibu Kota untuk menyadari tingginya risiko penularan Covid-19 di lingkungan masjid.
Pernyataan itu disampaikan Anies setelah ia mengetahui masih ada sejumlah masjid di Jakarta yang menggelar shalat Idul Adha berjemaah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha saat PPKM Darurat.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah diminta tidak menjadikan turunnya jumlah kasus baru Covid-19 harian sebagai acuan pelonggaran PPKM darurat Jawa-Bali.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat selama lima hari ke depan dan menjanjikan relaksasi setelahnya jika keadaan dinilai membaik.
"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi, kemarin.
Pernyataan ini problematik. Pertama, penambahan kasus harian adalah parameter yang lemah untuk menyimpulkan situasi pandemi, karena ditentukan oleh faktor lain seperti jumlah tes.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.