JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan keterangan yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.
SKCK biasanya digunakan untuk berbagai keperluan yang disyaratkan seperti pendidikan hingga melamar suatu pekerjaan.
Adapun SKCK diterbitkan oleh Polri kepada pemohon dengan masa berlaku 6 bulan sejak dibuat.
Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga bisa membuat SKCK di kantor kepolisian dengan berbagai keperluannya.
Baca juga: Persyaratan Membuat SIM A, Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 tentang SKCK, syarat dalam pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA memiliki perbedaan.
Berikut syarat pembuatan SKCK bagi WNI:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP Asli
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Fotokopi akta lahir/kenal lahir
4. Pasfoto berukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.