JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 dengan merubah namanya menjadi "PPKM Level 4 Covid-19".
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berdasarkan asesmen itu, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.
Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Pakar: Banyak Pasien Covid-19 Merasa OTG, Saat Rontgen Ternyata Ada Pneumonia
Apabila merujuk paparan data di laman corona.jakarta.go.id, kasus harian Covid-19 mulai menurun dalam sepekan terakhir.
Pada periode 15-21 Juli, kasus harian di Jakarta bertambah 61.519 kasus.
Per Rabu (21/7/2021) kemarin, kasus harian di Jakarta bertambah 5.904 kasus. Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini berjumlah 763.429.
Selama empat hari berturut-turut yakni 18-21 Juli, kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta juga berada di bawah 10.000 kasus.
Berikut rincian penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta dalam sepekan terakhir (15-21 Juli):
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan pemeriksaan 300.420 spesimen Covid-19 dari 203.059 orang dalam sepekan terakhir.
Jumlah spesimen yang diperiksa menurun di bawah 50.000 spesimen per hari selama empat hari berturut-turut.
Baca juga: Anies: Kepada Pengurus Masjid, Sadarilah Rumah Sakit Sudah Penuh
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.