JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Dalam surat tersebut, Anies menetapkan PPKM Level 4 berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," ujar Anies dalam SK yang diteken Rabu (21/7/2021) kemarin.
Anies juga menuliskan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi akan merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, HIPPI Jakarta: Berat bagi UMKM, Bantuan Modal Diharapkan Cair Tepat Waktu
Keputusan tersebut diambil seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan perpanjangan diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut, Selasa (20/7/2021) malam.
Data teranyar angka kumulatif Covid-19 di Jakarta per 21 Juli 2021 mencapai 763.429.
Dari jumlah itu, tercatat 662.800 pasien dinyatakan sembuh, 89.937 pasien aktif dalam perawatan dan 10.692 pasien meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.