Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2021, 11:05 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Dalam surat tersebut, Anies menetapkan PPKM Level 4 berlaku mulai 21-25 Juli 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," ujar Anies dalam SK yang diteken Rabu (21/7/2021) kemarin.

Anies juga menuliskan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi akan merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, HIPPI Jakarta: Berat bagi UMKM, Bantuan Modal Diharapkan Cair Tepat Waktu

Keputusan tersebut diambil seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan perpanjangan diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut, Selasa (20/7/2021) malam.

Data teranyar angka kumulatif Covid-19 di Jakarta per 21 Juli 2021 mencapai 763.429.

Dari jumlah itu, tercatat 662.800 pasien dinyatakan sembuh, 89.937 pasien aktif dalam perawatan dan 10.692 pasien meninggal dunia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com