Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 di Jakarta, Restoran Belum Boleh Layani Makan di Tempat

Kompas.com - 22/07/2021, 11:48 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa seluruh restoran baik berjenis warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan dilarang melayani makan di tempat.

Ini berlaku bagi seluruh restoran di Jakarta, baik yang berada pada lokasi tersendiri atau pun di pusat perbelanjaan.

Baca juga: Pakar: Banyak Pasien Covid-19 Merasa OTG, Saat Rontgen Ternyata Ada Pneumonia

Namun, restoran diperbolehkan tetap beroperasi dengan melakukan layanan delivery atau take away saja.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (Dine in)," tulis aturan dalam Kepgub itu.

Dalam Kepgub itu juga disebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup. Namun akses untuk menuju ke restoran yang berada di mal tetap dibuka khusus untuk layanan delivery/take away.

Anies menetapkan PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21-25 Juli 2021.

Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Keputusan tersebut diambil seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru, yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan perpanjangan diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

"Diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut, Selasa (20/7/2021) malam.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono sebelumnya mengusulkan sejumlah keringanan dari pemerintah bagi pelaku usaha restoran dan hotel.

Salah satunya adalah dalam bentuk pengurangan beban pajak PB1, Pph, Ppn serta pajak lainnya melalui skema insentif atau cashback.

Sutrisno juga mengusulkan adanya keringanan biaya sewa dan service charge restoran yang berada di mal.

Baca juga: Krisis akibat PPKM Darurat, PHRI Minta Subsidi Listrik hingga Pajak untuk Pengusaha Hotel dan Restoran

Selain itu, subsidi sebesar 30 sampai 50 persen atas biaya listrik dan penggunaan air tanah juga diusulkan.

"Subsidi 30–50 persen atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian," kata Sutrisno.

Keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap bagi pelaku usaha hotel dan restoran juga diusulkan PHRI.

"Salah satunya, pembebasan perpanjangan perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Mikro Darurat," ungkapnya.

Sutrisno juga mengusulkan adanya penghapusan atau pemberian stimulus pada beban biaya BPJS Ketenagakerjaan, pensiun dan kesehatan. PPn bahan baku juga diusulkan untuk dihapuskan.

"Kemudian, penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ungkap Sutrisno

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com