JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru untuk perkantoran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 4 21-25 Juli tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Anies membuat kebijakan yang lebih rinci untuk mengatur aktivitas perkantoran. Kategori perusahaan sektor esensial dan kritikal pun diatur dengan lebih detil.
Berikut sejumlah aturan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta:
1. Sektor nonesensial
Sektor nonesensial tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Penerapan PPKM Level 4, Berlaku sampai 25 Juli
2. Sektor esensial
Sektor esensial dijabarkan menjadi lebih terperinci dan dipisahkan menjadi empat jenis.
a. Sektor esensial keuangan dan perbankan
Sektor ini meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, HIPPI Jakarta: Berat bagi UMKM, Bantuan Modal Diharapkan Cair Tepat Waktu
b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19
Sektor ini diberikan izin bekerja dari kantor sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
c. Sektor esensial industri orientasi ekspor
Sektor ini mewajibkan perusahaan menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan