Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI Usai Jadi Sorotan karena Langgar Statuta

Kompas.com - 22/07/2021, 13:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Sebelumnya, nama Ari jadi sorotan karena melanggar Statuta UI dengan merangkap jabatan.

Belakangan, Presiden RI Joko Widodo merevisi Statuta UI, membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca juga: Rektor UI Trending gara-gara Diolok-olok Warganet di Twitter, Apa Persoalannya?

Pengajuan pengunduran diri Ari termuat dalam surat pemberitahuan BRI bernomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 untuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Surat yang ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan BEI itu dapat diakses publik pada situs keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/7/2021).

…pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan,” tulis BRI dalam poin uraian informasi dan fakta material surat yang bertanda tangan Sekretaris Perusahaan, Aestika Oryza Gunarto.

Baca juga: Polemik Jokowi: The King of Lip Service yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI

Surat ditembuskan kepada Kepala Departemen Pengawasan Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi Kementerian BUMN, dan Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN.

Adapun Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan publik, disebutkan pengunduran diri komisaris harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dilaporkan Kompas.id, BRI dijadwalkan menyelenggarakan RUPS hari ini pukul 14.30 WIB.

Rangkap jabatan yang melanggar Statuta UI

Topik tentang rektor UI menjadi perbincangan belakangan ini karena rangkap jabatan Ari Kuncoro.

Dalam Statuta UI Nomor 68 yang terbit tahun 2013 dijelaskan bahwa rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.

Namun, pada akhir Juni lalu terungkap bahwa Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Penelusuran Kompas.com sebelumnya menemukan bahwa Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.

Baca juga: Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan

Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui rapat umum pemegang saham tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.

Di situs resmi BRI yang diakses Kompas.com pada akhir Juni, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com