Setelah rangkap jabatan Ari Kuncoro dipersoalkan, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Gara-gara perubahan PP itu, pada Rabu (21/7/2021), "Rektor UI" menjadi trending nomor satu Twitter di Indonesia. Hingga Rabu siang, setidaknya 68.000 pengguna membuat twit mengenai topik tersebut.
Kebanyakan dari mereka menulis dengan nada mengolok-olok.
"Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat. Gunungnya yang disuruh turun," tulis pemilik akun @sandalista1789.
Twit tersebut disukai lebih dari 1.000 orang hingga kemarin siang. Ratusan dari mereka membalas dengan olok-olok lain.
Pemilik akun @BunyiPadi, misalnya, membalas dengan menuliskan, "Rektor UI mau ke pantai tapi panas, mataharinya yang disuruh tenggelam."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.