JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa semua tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan ibadah berjemaah.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian tertulis dalam Kepgub tersebut.
Baca juga: Anies Atur Lebih Rinci Operasional Perkantoran Selama PPKM Level 4, Ini Ketentuan Lengkapnya
Aturan ini berlaku bagi semua tempat ibadah meliputi masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya. Aturan ini berlaku selama PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.
Kepgub ini diteken Anies seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM darurat dengan istilah baru, yaitu PPKM dengan level tertentu sampai dengan 25 Juli.
Adapun ketentuan dalam aturan terbaru ini sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya terkait penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli lalu. Saat itu Anies mengeluarkan Kepgub Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang menyatakan semua tempat ibadah ditutup sementara. Aturan lama itu tak memerinci lebih jauh soal larangan kegiatan ibadah berjemaah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.