BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran Nomor 300/SE-45/POL.PP itu ditandatangani oleh Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi dan diterbitkan pada 21 Juli 2021.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkab Bekasi Tambah Anggaran Bansos Rp 1,5 Miliar
Berikut aturan dalam SE yang diberlakukan di Kabupaten Bekasi hingga 25 Juli 2021.
1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non-esensial melaksanakan aktivitas work from home (WFH) 100 persen.
2. Untuk sektor esensial diberlakukan work from office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non-penanganan karantina), dan industri orientasi ekspor.
3. Untuk sektor kritikal diberlakukan work from office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
3. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Aturan dikecualikan untuk Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes yang ketat.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.
5. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum, baik berupa kedai, restoran, rumah makan dan sejenisnya hanya untuk melayani delivery dan take away, tidak melayani makan di tempat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.
7. Kantor notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas jumlah normal pegawai.
8. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara untuk kegiatan ibadah berjemaah.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop, dan area publik lainnya) ditutup sementara.