10. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
11. Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
12. Tidak diizinkan melaksanakan resepsi pernikahan.
13. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
14. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
15. Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi, dan spa ditutup sementara.
Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang tercantum dalam surat edaran tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI dan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.