JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan beragam bantuan sosial untuk warga, terutama mereka yang terdampak Covid-19, pada bulan Juli ini.
Kompas.com merangkum ragam bantuan sosial (bansos) tersebut di sini:
Sejumlah 1.844.833 kepala keluarga (KK) di wilayah DKI Jakarta dijadwalkan untuk menerima bansos tunai sebesar Rp 600.000 pada bulan Juli 2021.
Dari total KK di atas, sebanyak 1.007.379 merupakan penerima BST dari APBD Jakarta, sementara sisanya menerima BST dari APBN yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.
Bansos yang berasal dari APBD Jakarta akan disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan melalui Bank DKI. Sementara itu, BST Kemensos akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
Adapun cara mengecek penerima BST Pemprov DKI adalah dengan mengakses laman corona.jakarta.go.id, pilih menu "Bantuan Sosial", masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, lalu klik "cari".
Sedangkan penerima BST Kemensos dapat diakses melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data yang diminta.
Pemerintah pusat juga menyalurkan sebanyak 250.000 ton beras Bulog untuk warga miskin yang terdaftar dalam program Kartu Sembanko dan BST.
"Masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) nantinya akan mendapat tambahan bantuan beras sebanyak 10 kilohram, ujar Dirut Bulog Budi Waseso, Minggu (19/7/2021).
Cara mengecek penerima bansos dapat diakses melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data yang diminta.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, termasuk DKI Jakarta.
Subsidi ini hanya akan diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi gaji itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.
Baca juga: Pakar: Banyak Pasien Covid-19 Merasa OTG, Saat Rontgen Ternyata Ada Pneumonia
Syarat penerima subsidi gaji: