JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak akan mengubah kebijakan penyekatan ketika aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diterapkan di Jakarta.
"Tidak ada (perubahan penyekatan)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Sambodo mengatakan, PPKM darurat yang telah berakhir 20 Juli kemudian diperpanjang menjadi PPKM level 4 hingga 25 Juli tidak mengubah aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Adapun rencana pelonggaran bertahap akan dilakukan setelah 25 Juli 2021, atau setelah diumumkan oleh pemerintah, ketika situasi penyebaran Covid-19 dinilai sudah terkendali.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku di Jakarta, Bagaimana Kabar STRP?
"Substansinya sama. Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya," ucap Sambodo.
Pemerintah mengganti penggunaan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM level 4.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Baca juga: PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi: Mal Tutup, Resepsi Pernikahan Dilarang
Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Istilah PPKM darurat diganti jadi PPKM Level 4 juga sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.