TANGERANG, KOMPAS.com - Selebgram Gebby Vesta mengungkapkan kemarahannya karena mengaku dilarang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu (21/7/2021).
Kemarahan Gebby tampak dari video singkat yang dia unggah di akun Instagram-nya, @vestabeaute, Kamis (22/7/2021) siang.
Dalam video itu, Gebby mengatakan, dia dipersulit untuk terbang meski sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki surat tes negatif PCR.
Petugas, kata Gebby, menyatakan bahwa calon penumpang juga harus memiliki persyaratan lain, yakni surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW.
"Datang kasi semua persyaratan dan mereka juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT RW dan surat dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di bali dan punya usaha di bali)," tulis Gebby dalam keterangan video yang diunggahnya.
Baca juga: Sudah Berlaku, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Surat yang dimaksud Gebby adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.
Gebby tidak memiliki surat itu.
"Jadi, kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya enggak tahu ini info dari mana," ungkap Gebby.
"Terbang juga enggak guna ini vaksinnya. Udah PCR mahal-mahal juga enggak guna," sambung dia.
Baca juga: Banyak Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isolasi Mandiri, Ini Penyebabnya Menurut IDI
Gebby mengungkapkan kronologi saat dia hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta dalam unggahan itu.
Pada 18 Juli 2021, dia berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, pada 21 Juli 2021, dia hendak kembali ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta.
Gebby mengaku telah membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan.
Namun, saat berada di konter validasi dokumen kesehatan, Gebby tidak diizinkan mengudara oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta lantaran tak membawa dokumen sesuai persyaratan.
Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, Gebby tak diizinkan mengudara karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 53 Tahun 2021.