JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mengatakan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan menambah pasal pidana semakin membuat resah masyarakat.
Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI Jakarta dan jajaran legislatif agar tidak menyetujui usulan perubahan Perda yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kondisi Jakarta pada khususnya adalah ekstraordinari. Bahwa kondisi khusus ini maka diharapkan kita tidak perlu menambahkan sanksi-sanksi yang sepatutnya menambah keresahan masyarakat pada akhirnya," kata Purwanto saat rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Gerindra menilai, revisi Perda yang disahkan 20 November 2020 belum diperlukan. Karena selain belum diterapkan maksimal, Pemprov DKI sebaiknya melakukan evaluasi penerapan di lapangan.
Baca juga: Tolak Pasal Pidana Perubahan Perda Covid-19, Politikus PDIP: Ini Soal Nurani
"Oleh karenanya saya berharap bahwa revisi Perda 2 Tahun 2020 ini belum patut untuk dilakukan saat ini," ucap Purwanto.
Selain pertimbangan di atas, Purwanto menyebut aparat penegak hukum saat ini sudah lelah bersitegang dengan masyarakat yang ruang geraknya dipersempit karena pandemi Covid-19.
Ada kekhawatiran jika usulan pasal pidana ini disetujui, maka kemungkinan konflik warga dan aparat semakin meruncing.
"Jika ini dipaksakan perda dirubah dengan sanksi progresif bahkan ada ancaman pidana akan ada abuse of power di lapangan," kata dia.
Baca juga: Fraksi PSI Nilai Perubahan Perda Covid-19 sebagai Bentuk Kegagalan Pemprov DKI Atasi Pandemi
Belum lagi ditambah potensi multitafsir aparat Satpol PP di lapangan terhadap kewenangan yang diberikan dalam Perda tersebut.
Sehingga akan ada banyak kekeliruan penegakan hukum yang malah menambah masalah pengendalian Covid-19 di Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.