JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mengatakan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan menambah pasal pidana semakin membuat resah masyarakat.
Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI Jakarta dan jajaran legislatif agar tidak menyetujui usulan perubahan Perda yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kondisi Jakarta pada khususnya adalah ekstraordinari. Bahwa kondisi khusus ini maka diharapkan kita tidak perlu menambahkan sanksi-sanksi yang sepatutnya menambah keresahan masyarakat pada akhirnya," kata Purwanto saat rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Gerindra menilai, revisi Perda yang disahkan 20 November 2020 belum diperlukan. Karena selain belum diterapkan maksimal, Pemprov DKI sebaiknya melakukan evaluasi penerapan di lapangan.
Baca juga: Tolak Pasal Pidana Perubahan Perda Covid-19, Politikus PDIP: Ini Soal Nurani
"Oleh karenanya saya berharap bahwa revisi Perda 2 Tahun 2020 ini belum patut untuk dilakukan saat ini," ucap Purwanto.
Selain pertimbangan di atas, Purwanto menyebut aparat penegak hukum saat ini sudah lelah bersitegang dengan masyarakat yang ruang geraknya dipersempit karena pandemi Covid-19.
Ada kekhawatiran jika usulan pasal pidana ini disetujui, maka kemungkinan konflik warga dan aparat semakin meruncing.
"Jika ini dipaksakan perda dirubah dengan sanksi progresif bahkan ada ancaman pidana akan ada abuse of power di lapangan," kata dia.
Baca juga: Fraksi PSI Nilai Perubahan Perda Covid-19 sebagai Bentuk Kegagalan Pemprov DKI Atasi Pandemi
Belum lagi ditambah potensi multitafsir aparat Satpol PP di lapangan terhadap kewenangan yang diberikan dalam Perda tersebut.
Sehingga akan ada banyak kekeliruan penegakan hukum yang malah menambah masalah pengendalian Covid-19 di Jakarta.
"Seharusnya kita tau, filsafat hukum lebih baik tidak memenjarakan orang bersalah daripada memenjarakan orang yang tidak bersalah," kata Purwanto.
Baca juga: Tolak Revisi Perda Covid-19 Jakarta, F-PKS: Orang Sulit Patuh karena Masalah Perut
Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19.
Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.