JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukanlah sosok yang pertama kali mengusulkan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta.
Penerapan sanksi pidana itu ternyata diusulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Usulan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan itu bahkan sudah diajukan sejak Januari 2021 silam.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta yang membahas perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19 pada Kamis (22/7/2021) kemarin.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Penerapan PPKM Level 4, Berlaku sampai 25 Juli
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian mengatakan, usulan tentang revisi Perda Covid-19 sudah disampaikan beberapa kali ke Anies.
"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ucapnya, Kamis (22/7/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Menurut Adi, usulan tersebut diajukan karena banyak warga Jakarta yang sulit menerapkan protokol kesehatan. Padahal, tren kasus Covid-19 di Ibu Kota terus merangkak naik.
Sementara itu, di sisi lain, jumlah personel Satpol PP masih terbatas. Akibatnya, pengawasan terhadap protokol kesehatan masih belum maksimal.
"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," ujar Adi.
Oleh karena itu, lanjut Adi, Kapolda Metro menilai perlu diterapkan sanksi pidana untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Bapak Kapolda (Metro Jaya) dalam hal ini memandang di samping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan," ungkap Adi.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan