Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Usul Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Pidana Sejak Januari

Kompas.com - 23/07/2021, 10:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukanlah sosok yang pertama kali mengusulkan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta.

Penerapan sanksi pidana itu ternyata diusulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Usulan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan itu bahkan sudah diajukan sejak Januari 2021 silam.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta yang membahas perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19 pada Kamis (22/7/2021) kemarin.

Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Penerapan PPKM Level 4, Berlaku sampai 25 Juli

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian mengatakan, usulan tentang revisi Perda Covid-19 sudah disampaikan beberapa kali ke Anies.

"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ucapnya, Kamis (22/7/2021) dilansir dari Tribun Jakarta. 

Menurut Adi, usulan tersebut diajukan karena banyak warga Jakarta yang sulit menerapkan protokol kesehatan. Padahal, tren kasus Covid-19 di Ibu Kota terus merangkak naik.

Sementara itu, di sisi lain, jumlah personel Satpol PP masih terbatas. Akibatnya, pengawasan terhadap protokol kesehatan masih belum maksimal.

"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," ujar Adi.

Oleh karena itu, lanjut Adi, Kapolda Metro menilai perlu diterapkan sanksi pidana untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

"Bapak Kapolda (Metro Jaya) dalam hal ini memandang di samping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan," ungkap Adi.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan

 

"Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," sambungnya.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang.

Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19.

Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini."

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Pasal Pidana dalam Perda Covid-19, Dianggap Bikin Chaos dan Kambing Hitamkan Masyarakat

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Anies, Terungkap Sosok yang Mengusulkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes di DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com