JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukanlah sosok yang pertama kali mengusulkan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta.
Penerapan sanksi pidana itu ternyata diusulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Usulan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan itu bahkan sudah diajukan sejak Januari 2021 silam.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta yang membahas perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19 pada Kamis (22/7/2021) kemarin.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Penerapan PPKM Level 4, Berlaku sampai 25 Juli
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian mengatakan, usulan tentang revisi Perda Covid-19 sudah disampaikan beberapa kali ke Anies.
"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ucapnya, Kamis (22/7/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Menurut Adi, usulan tersebut diajukan karena banyak warga Jakarta yang sulit menerapkan protokol kesehatan. Padahal, tren kasus Covid-19 di Ibu Kota terus merangkak naik.
Sementara itu, di sisi lain, jumlah personel Satpol PP masih terbatas. Akibatnya, pengawasan terhadap protokol kesehatan masih belum maksimal.
"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," ujar Adi.
Oleh karena itu, lanjut Adi, Kapolda Metro menilai perlu diterapkan sanksi pidana untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Bapak Kapolda (Metro Jaya) dalam hal ini memandang di samping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan," ungkap Adi.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan
"Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," sambungnya.
Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang.
Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19.
Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini."
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Anies, Terungkap Sosok yang Mengusulkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes di DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.