JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19". Salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah.
Inmendagri itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Berdasarkan asesmen itu, wilayah Jabodetabek masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19. Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan
Untuk wilayah dengan kriteria level 4, seluruh kegiatan di tempat ibadah harus ditiadakan.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi aturan dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Artinya, ibadah shalat jumat di kawasan Jabodetabek perlu ditiadakan.
Larangan shalat jumat berjamaah di Jakarta juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjamaah.
Larangan untuk melaksanakan shalat jumat berjamaah juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 12-17 Tahun di Jakarta Selama Bulan Juli
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.