BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai dari Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021) dalam rangka mengurangi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ganjil-genap kali ini berlaku selama 24 jam. Akan ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau pelat kendaraan yang melintas.
Kepala Polresta Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo mengatakan, jika penerapan ganjil-genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat dengan signifikan, maka kebijakan akan terus berlanjut di hari kerja.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan
"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil-genap akan kami lanjutkan pada hari kerja," ujarnya, Rabu (21/7/2021).
"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," pungkas dia.
Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan pelat nomor polisi ganjil-genap pada hari itu akan diputarbalikan.
Pengecualian berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik kebutuhan pokok, dan kondisi darurat lainnya.
Baca juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 Bulan Juli di Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, dan Bekasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.