JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki keterlibatan pegawai laboratorium terkait kasus sindikat pemalsuan hasil hasil tes usap (swab test) PCR di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sindikat itu diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Ada masyarakat yang curiga terhadap salah satu calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Citilink.
"Ini kami telusuri ya ada apa enggak (keterlibatan pegawai laboratorium), kami panggil," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim, Pembuat Surat dan Pembelinya Ditangkap
Polisi juga menyelidiki keterlibatan pegawai maskapai penerbangan terkait kasus tersebut.
"Kami dalami. Salah satunya apakah ada yang sepengetahuan atau tidak, atau hanya oknum," ucap Erwin.
Dalam kasus ini, lima pelaku telah ditangkap, tiga orang bertindak sebagai penyedia jasa, sedangkan dua orang merupakan calon penumpang atau pengguna hasil tes PCR palsu tersebut.
"Anggota Satreskrim (Polres Jakarta Timur) mengamankan tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG. Itu yang membuat soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," kata Erwin.
Sementara itu, dua calon penumpang yang menggunakan PCR palsu berinisial DDS dan KA.
Dalam modus operandi, penyedia jasa hasil PCR palsu menawarkan satu surat dengan harga Rp 600.000.
"(Menawarkan) di bandara. Dicetak di situ, dikirim kembali dalam bentuk soft copy pdf," tutur Erwin.
Erwin mengatakan, sindikat ini telah melakukan aksi mereka di Bandara Halim Perdanakusuma dalam semingu terakhir.
"Sudah satu minggu beroperasi, 11 orang pemesan, (rinciannya) tiga cancel, delapan berhasil (lolos pemeriksaan)," lanjut Erwin.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim, Satu Surat Dihargai Rp 600.000
Barang bukti yang diamankan berupa komputer, printer, CPU, uang, beserta surat PCR palsunya.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Baik tentang wabah penyakit menular maupun pidana umum, dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara, empat tahun dan sanksi kurungan satu tahun penjara," kata Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.