BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, cara termudah mengatasi penyebaran kasus Covid-19 adalah memfokuskan pengawasan di tingkat RT/RW.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan hal tersebut dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Kalau saya tetap itu, karena memang cara paling mudah untuk mengurai penyebaran kasus Covid-19 adalah dari tingkat RT/RW," ujar Rahmat kepada wartawan, Jumat (23/07/2021).
Baca juga: Warga yang Bentak Petugas Penyaluran BST di Bekasi Diminta Bikin Video Minta Maaf
Rahmat berujar, penanganan kasus Covid-19 di tingkat RT/RW sudah dilakukan oleh Pemkot Bekasi sejak pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 2020.
"Mau PPKM apa pun juga, dari awal kan, dari PSBB kami juga sudah siaga terhadap penyebaran kasus Covid-19 di tingkat RT/RW, sampai kami buat dalam penyebaran ini kami sebut darurat RW dan kami namai dalam penanganannya dengan sebutan RW siaga," ungkapnya.
Jika merujuk data kriteria zona pengendalian kasus Covid-19 di Kota Bekasi per 20 Juli 2021, kata Rahmat, dari 7.135 RT di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi, hanya ada satu zona merah.
"Kami saat ini hanya tinggal satu wilayah RT saja yang sementara ini masuk ke dalam zona merah, sedangkan untuk sebelumnya kami tidak ada," ungkapnya.
Baca juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 Bulan Juli di Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, dan Bekasi
Sementara itu, zona hijau ada 5.531 RT, zona oranye sebanyak 104 RT, dan zona kuning 1.499 RT.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021.
Hanya saja, pada kali ini pemerintah mengganti penggunaan istilah PPKM darurat di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM level 4.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Baca juga: Kekurangan Suplai, Pemkot Bekasi Berencana Bangun Generator Oksigen
Di dalam instruksi tersebut dijelaskan, PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan hasil asesmen atau penilaian.
Istilah PPKM darurat diganti jadi PPKM level 4 juga sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam penerapannya, perpanjangan PPKM darurat memiliki perbedaan dari pelaksanaan sebelumya dengan penentuan zona level kerawanan sebagai bagian dari upaya pelonggaran.
Beberapa kota di wilayah Jawa-Bali masuk ke dalam kategori PPKM darurat level 4, salah satunya adalah Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.