JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selama ini penyidik dibagi dua, baik yang dilakukan oleh kepolisian maupun PPNS.
Hanya saja penyidikan yang dilakukan oleh PPNS tetap di bawah pengawasan kepolisian.
"Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi sebagai penyidik PPNS di bawah pengawasan kepolisian. Tetapi mereka adalah penegak, penyidik di dalam internalnya," ujar Yusri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Politikus PDI-P Tolak Satpol PP Jadi Penyidik karena Sering Nggak Nyambung
Adapun penyidikan oleh PPNS bebeda dengan kepolisian. Penyidikan yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran Perda pada daerah masing-masing.
"Apa aturannya? Peraturan daerah itu. Menyangkut masalah peraturan daerah, bukan penyidik seperti polisi yang semuanya bisa. Dia penegak aturan di dalam aturan daerah masing-masing," kata Yusri.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, revisi Perda yang diusulkan oleh Pemprov DKI setelah melalui berbagai pertimbangan.
Salah satunya mengenai kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan kerumunan.
Baca juga: Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan
"Sehingga ketika berlakunya Perda itu sendiri dirasa kurang maksimal karena keterbatsan jumlah personel Satpol PP sendiri. Sehingga Pemprov dalam perda barunya agar polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS bersama-sama melakukan penegakan hukum," kata Adi.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kewenangan PPNS dari Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19.
Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.