Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2021, 22:24 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 53 Jakarta.

"Hasil gelar perkara kemarin bersama auditor BPK (Badan Pengawas Keuangan) ada kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta," kata Dwi kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Pihak swasta tersebut dituduh membantu membuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas pengadaan sejumlah barang.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Kajari: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

"Jadi ada joki-joki, pihak swastanya ini menyiapkan SPJ fiktif. Jadi ada keuntungan nanti dia mendapatkan fee," ungkap Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih saat dihubungi Jumat (23/7/2021).

"Istilahnya, misalnya tersangka (mantan Kepala SMKN 53) pesan barang, barangnya itu nggak pernah ada, uangnya cair, nanti pihak swasta ini menyiapkan laporannya saja. Swastanya ini mendapat fee dari uang itu, nanti uang itu diserahin ke pihak sekolah," lanjut Reopan.

Kata Reopan, informasi itu didapatkan setelah pihaknya mewawancara 12 guru SMKN 53 Jakarta.

Baca juga: Guru dan Staf SMKN 53 Jakarta Kembalikan Uang Korupsi Dana BOP Senilai Rp 206 Juta

Namun, hingga kini, pihak swasta tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih menunggu hasil audit dari BPK.

Proses audit sendiri, kata Reopan, sempat terkendala lantaran auditor dari BPK sempat terinfeksi Covid-19.

"Jadi ada perannya di situ tapi kita harus nunggu dulu hasilnya BPK kelar baru kita bisa ambil sikap. Pokonya indikasi seperti itu," ujar Reopan.

Reopan juga belum bisa mengungkapkan berapa banyak pihak swasta yang membantu tindak korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejari Jakbar telah menetapkan dua orang tersangka berinisial W dan MF atas kasus ini.

W adalah mantan kepala SMKN 53 Jakarta Barat, sedangkan MF adalah mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Dwi mengungkapkan, hingga kini, kedua tersangka masih belum ditahan.

"Belum ditahan. Kami masih butuhkan pernyataan dari pihak auditor, kami ingin ada suara yang menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara dan harus dibuktikan dari auditor BPK," kata Dwi.

Lantaran belum ditahan, keduanya masih menjalankan pekerjaannya masing-masing. W masih berprofesi sebagai guru meski tak lagi menjadi kepala sekolah.

Sementara itu, MF saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Menurut Dwi, pihaknya masih menunggu laporan audit dari BPK.

Diketahui, W yang bekerja sama dengan MF menggelapkan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 yang total nilainya mencapai Rp 7,8 miliar.

Mereka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com