5 Pelaku Diamankan
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Jakarta Timur mengamankan 5 pelaku. 3 orang bertindak sebagai penyedia jasa, sedangkan dua orang merupakan calon penumpang atau pengguna hasil tes PCR palsu tersebut.
"Anggota Satreskrim (Polres Jakarta Timur) mengamankan tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG. Itu yang membuat soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," kata Erwin dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Sementara dua calon penumpang yang menggunakan PCR palsu itu berinisial DDS dan KA.
Dalam menjalankan aksi memalsukan surat hasil tes palsu seharga Rp 600.000 tersebut, pelaku saling berbagi peran.
MR, berperan menawarkan hasil PCR palsu. Ia kemudian mendapat jatah keuntungan Rp 300.000 per surat.
Sedangkan, DI berperan sebagai penerima dan pencetak soft copy, dan MG sebagai pemilik soft copy. Masing-masing mengantongi keuntungan Rp 100.000 dan Rp 200.000 per surat.
Erwin mengatakan, sindikat ini berhasil diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Ada masyarakat yang curiga terhadap salah satu calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Citilink.
"Laporan dari masyarakat kami telusuri, bekerja sama dengan internal dari sana kemudian dikembangkan. Ini ada yang kami ambil dari daerah Cibubur dan Bogor," ucap Erwin.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim, Pihak Maskapai: Pelaku Bukan Pegawai Kami
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa komputer, printer, CPU, uang, beserta surat PCR palsunya.
Atas pernuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Baik tentang wabah penyakit menular maupun pidana umum, dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara, empat tahun, dan sanksi kurungan satu tahun penjara," kata Erwin.