JAKARTA, KOMPAS.com - Besok adalah hari terakhir pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Jakarta. Sebelumnya, PPKM Level 4 Covid-19 bernama PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, PPKM Darurat di Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dengan merubah namanya menjadi "PPKM Level 4 Covid-19".
PPKM Level 4 Covid-19 artinya setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan aturan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berdasarkan asesmen itu, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.
Baca juga: Heboh soal Pesawat Terbang Rendah Bolak-balik di Langit Tangerang, Ini Penjelasan Airnav
Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, tren kasus harian Covid-19 di Ibu Kota mulai melandai. Dalam sepekan terakhir, kasus baru Covid-19 berada di bawah 10.000 kasus.
Namun, angka kematian akibat Covid-19 masih tinggi. Angka kematian pada 20 Juli mencatat rekor tertinggi selama pandemi Covid-19 yakni 265 orang.
Melandainya kasus harian di Jakarta juga dibarengi dengan penurunan jumlah pemeriksaan spesimen. Jumlah pemeriksaan Covid-19 bahkan turun hingga berada di bawah 30.000 spesimen.
Berikut rangkuman tren kasus Covid-19 di Jakarta selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
Apabila merujuk paparan data di laman corona.jakarta.go.id, kasus harian Covid-19 mulai menurun sejak 15 Juli.
Pada periode 15-21 Juli, kasus harian di Jakarta bertambah 61.519 kasus. Pada 21 Juli, kasus harian di Jakarta bertambah 5.904 kasus.
Baca juga: 327 Nakes di Kota Tangerang Terpapar Covid-19 Selama Masa PPKM Darurat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.