JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengakui saat ini tidak seluruh warga negara asing bisa mendapatkan vaksin.
Hal ini disampaikan Siti menanggapi keluhan sejumlah WNA yang sulit mendapatkan vaksin di Jakarta.
Siti menyebut, memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi WNA yang berada di Indonesia jika ingin mendapat vaksinasi.
"Kalau sekarang belum (semua WNA ya)," kata Siti kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Sulit Dapat Akses, WNA Pertanyakan Kesetaraan Memperoleh Vaksin di Jakarta
Siti mengatakan, vaksinasi bagi WNA di Indonesia saat ini baru ditujukan kepada mereka yang berusia 59 tahun ke atas atau masuk kategori lansia.
Selain itu, WNA juga bisa mendapat vaksinasi jika mereka bekerja sebagai tenaga pendidik atau dosen di Indonesia.
Bagi WNA yang memenuhi syarat, bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi sesuai domisilinya.
"Vaksinasi hanya bisa dilakukan di tempat dia tinggal karena ada surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja ya," kata Siti.
Baca juga: WNA Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 di Jakarta, Berikut Kriterianya
Siti menyebut kebijakan vaksinasi bagi WNA ini berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Syarat WNA yang bisa mendapatkan vaksin juga pernah diunggah oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagram-nya, Sabtu (26/6/2021).
Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal maupun non-formal
- Diplomat melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Berusia lanjut (di atas 60 tahun)
- Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu: 445 RW yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 90 Tahun 2018 21 kampung sesuai Keputusan Gubernur No 878 Tahun 2018 RW dengan potensi penyebaran mutasi virus RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs web https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa (Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/.
Curhat WNA
Beberapa WNA mempertanyakan kesetaraan hak mereka untuk mendapatkan vaksin Covid-19, setelah kesulitan mengakses vaksin di Jakarta.
Dennis Faxholm, seorang warga negara Denmark, yang tinggal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, merasa WNA cukup dipersulit dalam mendapatkan vaksin Covid-19.
Ia mengaku sudah mencari keliling Jakarta dalam dua sampai tiga bulan terakhir demi mendapatkan vaksin Astra Zeneca untuk dirinya dan sang istri. Namun, hampir semuanya menolak dengan alasan yang berbeda.
Baca juga: Curhat WNA Kesulitan Dapatkan Vaksin Covid-19 di Jakarta
Padahal, menurut Dennis, dia sudah melakukan semua kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang WNA yang tinggal di Indonesia.
"Kami memiliki hak yang sama dengan warga lokal, kami juga memiliki risiko yang sama, ditularkan atau menularkan," ujar dia.
Hal serupa juga disampaikan WNA asal India, Richik Singh Bhau. Ia mengatakan, setiap manusia memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.