JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, dengan adanya integrasi ini, pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen akan terlihat apakah sudah divaksin atau belum saat melakukan boarding.
"Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya yang dipersyaratkan," kata Eva dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Pemeriksaan PCR/Antigen di 742 Lab dan Manfaat Aplikasi PeduliLindungi
Nantinya, ungkap Eva, saat calon penumpang melakukan proses boarding, di layar PC boarding akan terlihat dua hal. Pertama, data vaksinasi calon penumpang tersebut. Kedua, hasil tes dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen.
Adapun, data yang terintegrasi akan muncul jika pelanggan menggunakan NIK saat pembelian tiket.
"Atau reduksi membership sesuai dengan NIK, saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi," kata dia.
Namun, jika nanti ditemukan data yang belum terintegrasi, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan akan dilakukan secara manual.
"Calon penumpang wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang, dan persyaratan protokol kesehatan yang disyaratkan lainnya, seperti RT-PCR/Antigen dengan hasil negatif, kartu vaksin, dan surat keterangan lainnya, " tutur Eva.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangsel Meningkat pada Pekan Terakhir PPKM Level 4, Seperti Apa Penularannya?
Untuk diketahui, berdasarkan aturan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PT KAI mewajibkan penumpang memiliki bukti telah melakukan minimal vaksin pertama.
Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa tersebut wajib menunjukan bukti dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.