JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan sektor kritikal dan esensial agar memperhatikan keselamatan karyawan yang sedang hamil.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, pihaknya sudah meminta kepada seluruh perusahaan yang boleh beroperasi selama PPKM level 4 untuk memberikan keringanan kepada ibu hamil.
Salah satunya dengan mengizinkan para karyawan yang sedang hamil untuk tetap bekerja dari rumah. Pasalnya, ibu hamil sangat rentan terpapar Covid-19.
"Ya sudah kami sampaikan bahwa bagi ibu hamil yang bekerja agar mendapatkan kemudahan, keringanan," ujar Riza kepada wartawan di Meruya, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021).
Selain itu, Ariza juga meminta agar seluruh perusahaan sektor esensial dan kritikal di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM level 4.
"Jadi kami minta semua unit-unit usaha atau kegiatan perkantoran, atau pabrik dan sebagainya, apakah di sektor esensial dan kritikal tetap perhatikan kapasitas sesuai aturan dan jam operasional, termasuk perhatikan ibu hamil," kata Riza.
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM Level 4 di Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah aturan terkait pembatasan aktivitas perkantoran yang wajib dipatuhi selama PPKM Level 4.
1. Sektor non-esensial
Karyawan di sektor non-esensial tidak diperkenankan bekerja di kantor (WFO) dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.
2. Sektor esensial
a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
- WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
- WFO hanya diizinkan hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.
b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19.
- WFO diizinkan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
c. Sektor esensial industri orientasi ekspor
Perusahaan wajib menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan
- WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat apabila pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
3. Sektor kritikal
a. Sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
- WFO diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
b. Sektor kritikal lainnya yang meliputi penanganan bencana; energi; logistik; transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi, utilitas dasar.
- WFO diizinkan 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.
- Untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin 25 persen WFO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.