Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Tolak Penambahan Sanksi Pidana dan Kewenangan Satpol PP dalam Draf Revisi Perda Covid-19

Kompas.com - 25/07/2021, 17:08 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat secara tegas menolak draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 DKI Jakarta.

Koalisi ini terdiri dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),

Mereka menolak dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, revisi cenderung hanya sepihak dan menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah.

Baca juga: LBH Jakarta Nilai Draf Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta Bias Kelas

"Penegakan hukum (atas) protokol kesehatan di DKI Jakarta dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 masih belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).

Konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat dan transparansi data, lanjut Charlie, adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat.

Kedua, sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin kota yang hidupnya bergantung pada perkerjaan informal harian di luar rumah atau jalanan.

Baca juga: JRMK: Isi Draf Revisi Perda Covid-19 Akan Bikin Warga Miskin Kota Tambah Sengara

Ketiga, upaya mengatur sanksi pidana bagi masyarakat hanyalah bentuk pengalihan dari kegagalan pemerintah melaksanakan tanggung jawab dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI juga perlu mengevaluasi ulang pemberian kewenangan penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditegaskan kembali dalam revisi tersebut.

"Selain menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam penegakan peraturan di daerah, hal ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, mengingat besarnya kewenangan yang diberikan ke Satpol PP serta masih maraknya kekerasan dan praktik pungutan liar yang terjadi selama ini," ucap Charlie.

Baca juga: Pengamat: Satpol PP Jadi Penyidik Itu Rawan, Bisa Wani Piro

Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat menuntut Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta agar segera melakukan beberapa hal penting. Pertama, membatalkan rencana perubahan Perda 2 Tahun 2020;

Kedua, Pemprov DKI Jakarta agar mengevaluasi dan mencabut aturan terkait kewenangan penyidikan Satpol PP.

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta agar melakukan persuasi kepada masyarakat dengan menjamin keterbukaan informasi dan penyebaran informasi yang merata terkait penanganan Covid-19 dan akses terhadap jaminan sosial.

Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Dilansir dari draf perubahan Perda Covid-19 yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.

Selain itu, ada kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com