Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 08:18 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut setelah pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali atau yang disebut PPKM level 4.

Dengan keputusan itu maka sistem ganjil genap di Kota Bogor berlaku di hari kerja selama satu pekan ke depan, mengikuti kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM level 4, terhitung mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, kebijakan ganjil genap selama 24 jam ini dilakukan untuk mengubah pola kegiatan masyarakat dari melarang menjadi mengatur.

Baca juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap 24 Jam Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lokasi Pemeriksaan

Sebab itu, tidak akan ada penyekatan kendaraan bermotor seperti yang diterapkan ketika PPKM darurat sebelumnya, melainkan pemeriksaan terhadap nomor pelat kendaraan sesuai tanggal ganjil genap.

"Jadi berlaku di hari kerja (26 Juli-2 Agustus 2021), tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," kata Susatyo, Minggu (25/7/2021).

Susatyo menambahkan, aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yaitu berlaku selama 24 jam dengan 17 pos pemeriksaan (check point) yang tersebar di dalam dan batas kota.

Ia berharap, peran serta masyarakat untuk bisa menyukseskan kebijakan tersebut alam mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.

Baca juga: PPKM Level 4, Penyekatan di Kota Bogor Diganti dengan Ganjil Genap

"Aturan masih sama. Kami tetap berlakukan ganjil genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," sebutnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, tren kasus positif Covid-19 di wilayahnya mengalami penurunan selama beberapa hari terakhir meski tidak terlalu signifikan.

Sebab itu, kata Bima, mobilitas masyarakat masih harus ditekan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 meluas.

"Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," ungkap Bima.

Di sisi lain, lanjut Bima, Satuan Tugas (Satgas) Covid Kota Bogor masih mencatat tingginya angka kematian warga saat isolasi mandiri (isoman).

Baca juga: Tingkat Kematian Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Bogor Terima Bantuan Peti Jenazah

Ia menyebut, sejak PPKM darurat diberlakukan, ada 99 warga yang meninggal saat isolasi mandiri.

Bima membeberkan, ada tiga kriteria warga yang meninggal ketika menjalani isoman, yakni 85 persen adalah mereka yang belum divaksin, sebagian besar diatas 50 tahun dan terakhir, memiliki komorbid (penyakit penyerta).

Ia meminta agar warga yang memiliki tiga kriteria tersebut sebisa mungkin tidak melakukan isolasi mandiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com