BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut setelah pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali atau yang disebut PPKM level 4.
Dengan keputusan itu maka sistem ganjil genap di Kota Bogor berlaku di hari kerja selama satu pekan ke depan, mengikuti kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM level 4, terhitung mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, kebijakan ganjil genap selama 24 jam ini dilakukan untuk mengubah pola kegiatan masyarakat dari melarang menjadi mengatur.
Baca juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap 24 Jam Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lokasi Pemeriksaan
Sebab itu, tidak akan ada penyekatan kendaraan bermotor seperti yang diterapkan ketika PPKM darurat sebelumnya, melainkan pemeriksaan terhadap nomor pelat kendaraan sesuai tanggal ganjil genap.
"Jadi berlaku di hari kerja (26 Juli-2 Agustus 2021), tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," kata Susatyo, Minggu (25/7/2021).
Susatyo menambahkan, aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yaitu berlaku selama 24 jam dengan 17 pos pemeriksaan (check point) yang tersebar di dalam dan batas kota.
Ia berharap, peran serta masyarakat untuk bisa menyukseskan kebijakan tersebut alam mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.
Baca juga: PPKM Level 4, Penyekatan di Kota Bogor Diganti dengan Ganjil Genap
"Aturan masih sama. Kami tetap berlakukan ganjil genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," sebutnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, tren kasus positif Covid-19 di wilayahnya mengalami penurunan selama beberapa hari terakhir meski tidak terlalu signifikan.
Sebab itu, kata Bima, mobilitas masyarakat masih harus ditekan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 meluas.
"Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," ungkap Bima.
Di sisi lain, lanjut Bima, Satuan Tugas (Satgas) Covid Kota Bogor masih mencatat tingginya angka kematian warga saat isolasi mandiri (isoman).
Baca juga: Tingkat Kematian Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Bogor Terima Bantuan Peti Jenazah
Ia menyebut, sejak PPKM darurat diberlakukan, ada 99 warga yang meninggal saat isolasi mandiri.
Bima membeberkan, ada tiga kriteria warga yang meninggal ketika menjalani isoman, yakni 85 persen adalah mereka yang belum divaksin, sebagian besar diatas 50 tahun dan terakhir, memiliki komorbid (penyakit penyerta).
Ia meminta agar warga yang memiliki tiga kriteria tersebut sebisa mungkin tidak melakukan isolasi mandiri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.