JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 52 rukun tetangga (RT) masuk kategori zona merah Covid-19 di Jakarta Timur periode 20-26 Juli 2021.
RT berstatus zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah yang penghuninya terpapar Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Berdasarkan data yang didapat Kompas.com dari Sudin Kominfotik Jaktim, 52 RT zona merah di Jakarta Timur itu tersebar di tujuh kecamatan.
Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, 13 hingga 19 Juli 2021, yakni 60 RT zona merah yang tersebar di delapan kecamatan.
Baca juga: Kadin Minta jika PPKM Diperpanjang Mal Dibuka, tetapi Pekerja dan Pengunjung Harus Telah Divaksin
Berikut daftar RT zona merah di Jakarta Timur periode 20-26 Juli 2021:
1. RT 07/05 Balekambang: 17 kasus aktif Covid-19 di 10 rumah
2. RT 06/06 Cipayung: 19 kasus aktif di 10 rumah
3. RT 02/02 Pondok Kelapa: 18 kasus aktif di 10 rumah
4. RT 04/04 Balekambang: 15 kasus aktif di 9 rumah
5. RT 05/01 Setu: 10 kasus aktif di 9 rumah
6. RT 02/01 Ceger: 17 kasus aktif di 8 rumah
7. RT 04/03 Cipayung: 12 kasus aktif di 8 rumah
8. RT 06/06 Munjul: 24 kasus aktif di 8 rumah
9. RT 01/08 Tengah: 14 kasus aktif di 8 rumah
10. RT 02/03 Tengah: 22 kasus aktif di 8 rumah
11. RT 08/01 Balekambang: 10 kasus aktif di 7 rumah
12. RT 09/05 Cakung Timur: 7 kasus aktif di 7 rumah
13. RT 06/03 Cilangkap: 11 kasus aktif di 7 rumah
14. RT 02/04 Jatinegara Kaum: 7 kasus aktif di 7 rumah
Baca juga: Anies Klaim Pengendalian Wabah Covid-19 di Jakarta Sudah Membaik
15. RT 07/02 Lubang Buaya: 25 kasus aktif di 7 rumah