Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyorot Tambahan Sanksi Pidana dan Kewenangan Satpol PP dalam Draf Revisi Perda Covid-19 DKI

Kompas.com - 26/07/2021, 10:05 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Dalam draf revisi itu, terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana, yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.

Selain itu, ada kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Satpol PP Bisa Menjadi Penyidik untuk Kasus Pelanggaran Perda Covid-19

Dinilai tidak tepat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai isi draf revisi Perda Covid-19 tidak tepat.

Pengacara LBH Charlie Albajili mengatakan, isi draf revisi seakan-akan menyalahkan masyarakat secara sepihak sebagai alasan angka penularan Covid-19 di Jakarta naik.

"Urgensinya sudah tidak tepat," Charlie dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Alih-alih memidanakan masyarakat, pemerintah seharusnya lebih transparan terkait data Covid-19.

Baca juga: LBH Jakarta Nilai Draf Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta Bias Kelas

"Keterbukaan informasi dan data. Ini yang sangat penting, karena berbagai kesimpangsiuran soal Covid-19 tidak bisa dilawan dengan pemidanaan," kata Charlie.

"Ini bisa dilawan dengan logika dengan penjelasan baik dan data yang sangat terbuka," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Ahmad Fauzi menilai, isi draf revisi itu hanya menunjukkan kegagalan pemerintah dalam dalam penegakan protokol kesehatan (prokes).

"Jangan sampai pemerintah karena gagal menegakan prokes, gagal menyadarkan publik, kemudian dijawab dengan memenjarakan rakyat," kata Fauzi.

"Bahkan di tengah kondisi masyarakat yang sedang kewalahan seperti ini," ucap dia.

Bias kelas dan sengsarakan rakyat kecil

Charlie menilai, isi draf revisi Perda Covid-19 bias kelas, sudah seharusnya draf itu dicabut karena tidak akan efektif dan menimbulkan problem baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com