Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyorot Tambahan Sanksi Pidana dan Kewenangan Satpol PP dalam Draf Revisi Perda Covid-19 DKI

Kompas.com - 26/07/2021, 10:05 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Dalam draf revisi itu, terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana, yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.

Selain itu, ada kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Satpol PP Bisa Menjadi Penyidik untuk Kasus Pelanggaran Perda Covid-19

Dinilai tidak tepat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai isi draf revisi Perda Covid-19 tidak tepat.

Pengacara LBH Charlie Albajili mengatakan, isi draf revisi seakan-akan menyalahkan masyarakat secara sepihak sebagai alasan angka penularan Covid-19 di Jakarta naik.

"Urgensinya sudah tidak tepat," Charlie dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Alih-alih memidanakan masyarakat, pemerintah seharusnya lebih transparan terkait data Covid-19.

Baca juga: LBH Jakarta Nilai Draf Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta Bias Kelas

"Keterbukaan informasi dan data. Ini yang sangat penting, karena berbagai kesimpangsiuran soal Covid-19 tidak bisa dilawan dengan pemidanaan," kata Charlie.

"Ini bisa dilawan dengan logika dengan penjelasan baik dan data yang sangat terbuka," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Ahmad Fauzi menilai, isi draf revisi itu hanya menunjukkan kegagalan pemerintah dalam dalam penegakan protokol kesehatan (prokes).

"Jangan sampai pemerintah karena gagal menegakan prokes, gagal menyadarkan publik, kemudian dijawab dengan memenjarakan rakyat," kata Fauzi.

"Bahkan di tengah kondisi masyarakat yang sedang kewalahan seperti ini," ucap dia.

Bias kelas dan sengsarakan rakyat kecil

Charlie menilai, isi draf revisi Perda Covid-19 bias kelas, sudah seharusnya draf itu dicabut karena tidak akan efektif dan menimbulkan problem baru.

"Yang pasti akan mengorbankan kelompok masyarakat menengah ke bawah yang sudah sangat sengsara dan jumlah bertambah sekarang," kata Charlie.

Baca juga: JRMK: Isi Draf Revisi Perda Covid-19 Akan Bikin Warga Miskin Kota Tambah Sengara

Ia mengambil contoh data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021 yang mencatat penduduk miskin di Jakarta mencapai 501.920 jiwa.

Jumlah itu meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020. Charlie menyebutkan, angka penambahan tersebut cukup signifikan.

"Peraturan ini bias kelas menurut kami. Kalau kita melihat rumusannya dengan sanksi denda Rp 500.000 misalnya, atau kurungan penjara. Ini harus dipahami ini berlaku bagi semua orang, dan akan sangat terpapar masyarakat yang harus keluar untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Charlie.

Kemudian, lanjut Charlie, soal pemidanaan bagi pelaku usaha juga kurang tepat karena akan lebih berat bagi pedagang kaki lima (PKL).

"Pelaku usaha ini umum ya, yang sangat rentan menjerat PKL. Ini harus dipahami tidak hanya berlaku bagi kantoran, tetapi pedagang kali lima juga," ucapnya.

"Uang Rp 500.000 bagi perusahaan kecil, tetapi bagi pedagang kaki lima itu sangat besar. Yang kecil sengsara, yang besar justru hanya membayar denda aja. Ini tidak efektif dan bias kelas dan mengorbankan masyarakat miskin," imbuh Charlie.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Tolak Penambahan Sanksi Pidana dan Kewenangan Satpol PP dalam Draf Revisi Perda Covid-19

Senada dengan Charlie, anggota Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Dharma Diani mengatakan, draf revisi Perda Covid-19 akan membuat masyarakat miskin semakin sengsara jika disahkan.

"Karena yang sudah terbayang di benak kami, yang paling banyak kena sanksi itu adalah kami warga miskin kota yang jelas-jelas berada di jalanan, yang mencari makan untuk hari itu juga," kata Diani.

Diani mengatakan, JRMK setuju dengan edukasi tentang penggunaan masker dan pandemi Covid-19, tetapi pihaknya tidak setuju dengan adanya jeratan hukum dan sanksi pidana.

Ia melanjutkan, menggunakan atau tidak menggunakan masker itu bukan pelanggaran atau kejahatan kriminal.

"Harusnya diberikan sanksi sosial yang lain, tidak harus berbentuk pemenjaraan," ucap Diani.

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga menilai, pilihan untuk menggunakan pidana dalam mengontrol masyarakat, sejatinya tidak selalu strategis dan cenderung berpotensi menimbulkan ekses yang negatif.

"Dan mengarah dengan terciptanya adanya ketidakadilan bagi masyarakat," kata Dirga.

"Negara, dalam hal ini pemda, harusnya membatasi diri mengontrol dengan hukum pidana. Mereka seharusnya mengembalikan hukum pidana sebagai langkah terakhir," lanjut Dirga.

Pemerintah, kata Dirga, seharusnya kembali ke tanggung jawabnya untuk memberikan hak-hak dasar kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ahmad Fauzi juga mengemukakan hal yang sama.

"Penuhi hak-hak masyarakat dalam kondisi seperti ini, apa yang dibutuhkan masyarakat," kata Fauzi.

"Bagaimana mungkin masyarakat patuh prokes, sementara kebutuhan pribadinya tidak tercukupi?" imbuhnya.

Kewenangan Satpol PP disorot

Selain tambahan sanksi pidana, kewenangan Satpol PP dalam draf revisi Perda Covid-19 juga disorot.

Draf revisi Perda tersebut memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19.

Charlie Abaijili mengatakan, akan ada tumpang tindih kewenangan penegakan hukum antara kepolisian di daerah dan Satpol PP jika draf revisi itu disahkan.

Baca juga: Moeldoko Ingatkan Satpol PP Tak Gunakan Kekerasan Saat Tegakkan Prokes

"Kewenangannya terlalu besar kepada Satpol PP. Karena mereka punya kewenangan menunjuk PPNS itu sendiri dan mengatur lingkup kewenangannya," ucap Charlie.

Terlebih, Satpol PP memiliki riwayat yang buruk dengan masyarakat.

Berdasarkan laporan LBH Jakarta lima tahun belakang, kata Charlie, praktik kekerasan marak sekali dilakukan Satpol PP.

"Belum lagi praktik pengutan liar yang dipikir sangat banyak dirasakan teman-teman PKL," ungkap Charlie.

Dharma Diani juga setuju agar Satpol PP jangan diberikan kewenangan lebih besar lagi.

"Apalagi wewenang itu diberikan kepada Satpol PP yang jelas selalu dan sering sekali kedengaran cerita ada tubrukan dengan kami, pelaku usaha atau masyarakat kecil bawah," kata Diani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com