JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021.
Masyarakat khususnya kalangan pekerja diminta tetap mengurangi mobilitas dengan bekerja di rumah saja.
"Kita harapkan kesadarannya nonesensial dan kritikal, kerja di rumah saja, upaya untuk memutus mata rantai cuma satu saja, kurangi mobilitas. Kita sudah lihat (kasus Covid-19) di Jakarta sudah mulai menurun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (16/7/2021).
Baca juga: Menyorot Tambahan Sanksi Pidana dan Kewenangan Satpol PP dalam Draf Revisi Perda Covid-19 DKI
Yusri mengungkapkan, penurunan dilihat dari bed occupancy rate (BOR) di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, mencapai 68 peren dari yang sebelumnya 90 persen.
"Terakhir kemarin Jakarta 5.900 (kasus Covid-19) kita harapkan turun terus. Tanggal 2 (Agustus) turun bisa saja relakasasi PPKM level turun. Utamanya sinergitas pemerintah, aparat keamanan baik TNI, Polri dan juga masyarakat taat prokes 5 M," kata Yusri.
"Kemudian biar kami aparat bekerja di lapangan yang 3 T (Testing, Treacking, dan Treatment). Harapan kami masyarakat mau patuh mau disiplin ini upaya memutus mata rantai Covid-19," sambung Yusri.
Yusri menegaskan, sejumlah penyekatan yang ada di beberapa ruas jalan, pintu keluar tol dalam kota dan daerah perbatasan Ibu Kota masih tetap diberlakukan hingga PPKM level 4 berakhir.
"Jadi penyekatan tetap dilaksanakan di titik-titik penyakatan, tetap tidak berubah, cara bertindak juga tidak berubah masih sama," kata Yusri.
Baca juga: Daftar 52 RT Zona Merah di Jakarta Timur
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube.
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Jokowi pun mengeklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.
Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.
"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.