Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Ingatkan Masyarakat Tetap Kurangi Mobilitas

Kompas.com - 26/07/2021, 11:14 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021.

Masyarakat khususnya kalangan pekerja diminta tetap mengurangi mobilitas dengan bekerja di rumah saja.

"Kita harapkan kesadarannya nonesensial dan kritikal, kerja di rumah saja, upaya untuk memutus mata rantai cuma satu saja, kurangi mobilitas. Kita sudah lihat (kasus Covid-19) di Jakarta sudah mulai menurun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (16/7/2021).

Baca juga: Menyorot Tambahan Sanksi Pidana dan Kewenangan Satpol PP dalam Draf Revisi Perda Covid-19 DKI

Yusri mengungkapkan, penurunan dilihat dari bed occupancy rate (BOR) di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, mencapai 68 peren dari yang sebelumnya 90 persen.

"Terakhir kemarin Jakarta 5.900 (kasus Covid-19) kita harapkan turun terus. Tanggal 2 (Agustus) turun bisa saja relakasasi PPKM level turun. Utamanya sinergitas pemerintah, aparat keamanan baik TNI, Polri dan juga masyarakat taat prokes 5 M," kata Yusri.

"Kemudian biar kami aparat bekerja di lapangan yang 3 T (Testing, Treacking, dan Treatment). Harapan kami masyarakat mau patuh mau disiplin ini upaya memutus mata rantai Covid-19," sambung Yusri.

Yusri menegaskan, sejumlah penyekatan yang ada di beberapa ruas jalan, pintu keluar tol dalam kota dan daerah perbatasan Ibu Kota masih tetap diberlakukan hingga PPKM level 4 berakhir.

"Jadi penyekatan tetap dilaksanakan di titik-titik penyakatan, tetap tidak berubah, cara bertindak juga tidak berubah masih sama," kata Yusri.

Baca juga: Daftar 52 RT Zona Merah di Jakarta Timur

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Jokowi pun mengeklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.

Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan

Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan

Megapolitan
Berupaya Atasi Kenaikan Harga Cabai, Mendag Zulhas: Akan Berpengaruh Terhadap Inflasi

Berupaya Atasi Kenaikan Harga Cabai, Mendag Zulhas: Akan Berpengaruh Terhadap Inflasi

Megapolitan
Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Megapolitan
Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Megapolitan
Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Megapolitan
Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Megapolitan
Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Megapolitan
Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Megapolitan
Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Megapolitan
Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Megapolitan
Dinkes DKI Siagakan Ambulans di Kelurahan untuk Antisipasi KPPS Sakit di Pemilu 2024

Dinkes DKI Siagakan Ambulans di Kelurahan untuk Antisipasi KPPS Sakit di Pemilu 2024

Megapolitan
Siasat Ibu-ibu Hadapi Tingginya Bahan Pokok, Berburu Diskon dari Supermarket hingga ke Pasar Daring

Siasat Ibu-ibu Hadapi Tingginya Bahan Pokok, Berburu Diskon dari Supermarket hingga ke Pasar Daring

Megapolitan
Bawaslu Tingkat Kota DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu, Anggaran Sewa Disebut Tak Cukup

Bawaslu Tingkat Kota DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu, Anggaran Sewa Disebut Tak Cukup

Megapolitan
Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com