TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyegel dua tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, yang nekat beroperasi dan membuat kerumunan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, dua tempat hiburan yang disegel tersebut adalah bar dan gerai spa.
Kedua tempat tersebut kedapatan beroperasi saat petugas melakukan patroli PPKM level 4 pada Sabtu (24/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021) dini hari.
Baca juga: Pasien Isoman Meninggal di Jakpus Kebanyakan Tinggal di Wilayah Padat Penduduk
"Lokasi pertama yaitu B'Fly message and lounge. Lokasi kedua Beer Garage," ujar Iman dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Menurut Iman, petugas memergoki adanya perayaan pesta ulang tahun seorang pengunjung yang menimbulkan kerumunan di lokasi pertama.
Sementara di lokasi kedua, lanjut dia, petugas melihat bahwa bar tersebut masih beroperasi dan melayani pelanggan hingga Minggu dini hari.
"Itu diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan. Kalau Beer Garage, berdasarkan petunjuk ditemukan masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4," ungkap Iman.
Baca juga: Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Saat ini, kata Iman, kedua tempat hiburan malam tersebut sudah disegel sementara oleh petugas dengan pemasangan garis polisi.
Petugas juga mengamankan 10 orang yang berada di lokasi untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada masa PPKM Level 4.
"Ada 10 orang (diamankan) dari dua lokasi tersebut, " pungkas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.