JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 di beberapa wilayah, termasuk Jabodetabek, hingga 2 Agustus 2021.
Hal ini demi menekan laju penularan Covid-19 yang telah menunjukkan tren penurunan beberapa waktu ke belakang.
Lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa di Indonesia pasca-liburan Lebaran memaksa pemerintah mengambil langkah ketat, seperti penerapan PPKM darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 4.
Pengetatan ini telah berlangsung sejak 3 Juli lalu.
Baca juga: Tak Ada Penghasilan Selama PPKM, Pekerja Seni Badut Rela Jual Cincin Kawin untuk Baju Sekolah Anak
Meski pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga delapan hari, beberapa pelonggaran diterapkan di sejumlah sektor esensial, termasuk usaha makanan dan minuman.
Pelonggaran ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setenpat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Lama waktu makan tiap pengunjung juga diatur, yakni tidak lebih dari 20 menit.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan-aturan yang Berubah