Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 4: Warung PKL Boleh Dine In, Resto Wajib Take Away

Kompas.com - 26/07/2021, 13:09 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

 

Sementara itu, untuk restoran/rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau pertokoan (baik yang berada di lokasi tersendiri maupun dalam pusat perbelanjaan/mall) hanya boleh menerima pesan antar dan take away.

Makan di tempat atau dine-in tidak diperbolehkan.

Imendagri tersebut dikeluarkan tanggal 25 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Tren penurunan kasus

Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan tren positivity rate Covid-19 di Jakarta mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir.

Setelah sempat menyentuh angka 43 persen pada 13 Juli lalu, angka ini perlahan menurun dan kemudian sampai pada angka 24 persen pada 24 Juli kemarin.

Baca juga: Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Anies mengklaim, tren penurunan positivity rate tersebut dibarengi dengan jumlah testing yang semakin tinggi. Menurutnya, testing Covid-19 di Jakarta sudah 30 kali lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Jadi ada tren positivity rate yang menurun, di sisi lain testing kita di Jakarta itu selalu tinggi yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan. Kita harus 15 kali lebih tinggi daripada standar WHO dan Jakarta sudah di atas itu bahkan beberapa kali kita di atas 30 kali standar WHO," ucapnya.

Meski cukup yakin dengan data angka positivity rate di Jakarta dan tingginya jumlah testing yang dilakukan, Anies meminta agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan Covid-19 sudah terkendali.

"Jadi menurut saya jangan kita buru-buru menyimpulkan karena ini berbeda dengan aliran lalu lintas yang bisa diprediksi jam-jaman, kalau ini waktunya perlu mingguan," ungkapnya.

Baca juga: Jangan Terbuai dengan Tren Penurunan Kasus Covid-19, Angka Kematian Masih Tinggi

Meski penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota menunjukkan sebuah tren penurunan, masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan tidak lengah.

Pasalnya, angka penambahan kasus harian dan kematian di Jakarta akhir-akhir ini tetap masih lebih tinggi dibandingkan dengan lonjakan di awal tahun 2021 lalu.

Pada 25 Juli 2021 kemarin, misalnya, terdapat 5.393 penambahan kasus harian di Jakarta.

Angka ini memang jauh lebih rendah dari penambahan 14.619 kasus pada 12 Juli lalu, yang tercatat sebagai puncak gelombang kedua Covid-19 di Jakarta.

Namun, angka 5.393 tetap lebih tinggi dari 4.213 kasus harian yang dicatat sebagai puncak gelombang pertama pada 7 Februari silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com