JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di Jawa-bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19.
Sementara itu, PPKM Level 4 sebelumnya bernama PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021, ada sejumlah perubahan aturan perjalanan keluar masuk Jakarta.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis poin l.
Baca juga: Aturan Makan di Tempat Umum selama PPKM Level 4: Warung PKL Boleh Dine In, Resto Wajib Take Away
Sebelumnya, kapasitas transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Pelaku perjalanan dari wilayah penyangga yakni Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi tetap diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk Jakarta.
STRP itu diperuntukkan bagi pekerja esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga memastikan, polisi masih memberlakukan penyekatan bagi kendaraan di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Sambodo mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama yakni menunjukkan STRP.
"Masih sama, bagi pekerja harus memeperlihatkan STRP di pos penyekatan," kata Sambodo.
Sementara itu, PT KAI tak lagi mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang untuk membawa STRP sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Pepanjangan PPKM Level 4, Penyekatan di Jakarta Masih Diberlakukan hingga 2 Agustus