BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya.
Salah satu yang dilonggarkan oleh pemerintah pusat adalah pembukaan warung makan, lapak jajanan, dan usaha sejenisnya.
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Waktu Pengunjung di Warung Makan Maksimal 20 Menit
Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
Tempat makan diizinkan buka hingga pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Sebenernya enggak perlu 20 menit, 10 menit kalau selesai kan selesai," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Baca juga: DPRD Anjurkan Pemkot Bekasi Pakai Silpa untuk Bayar Utang Insentif Tenaga Kesehatan
Rahmat berujar, karena kebijakan tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, pihaknya akan melakukan pengawasan agar pelaku usaha dan warga patuh.
"Ya kalau pemerintah sudah memperhitungkan itu kan berarti sudah ada kajian. Kalau kita di lapangan tinggal mengawasi, jangan sampai 30 menit, 10 menit kan makan juga selesai sebenarnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.