JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI kini tak lagi mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021.
Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa menjelaskan, calon hanya diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta
"Calon penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," kata Eva dalam keterangannya tertulis Senin (26/7/2021).
Eva juga menjelaskan, calon penumpang berusia di bawah 5 tahun juga tak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Calon penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," ungkap Eva.
Sementara itu, jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, ia tetap diperbolehkan menggunakan layanan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Eva menegaskan, PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Di samping itu, layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang juga dibuka di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap harinya mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan-aturan yang Berubah