JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus dugaan ancaman kekerasan oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat sosial, Adam Deni.
Gelar perkara dilakukan guna menentukan status hukum mengenai perkara yang menjerat Jerinx.
"Iya nanti hasil gelar seperti apa, apakah memenuhi (unsur yang dilaporkan) atau memang memerlukan keterangan si Jerinx," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Gelar perkara kasus itu dilakukan meski Jerinx tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk klarifikasi yang sudah dijadwalkan pada hari ini, Senin.
Baca juga: Beralasan Sakit, Jerinx Tak Hadiri Panggilan Polisi Terkait Pengancaman Terhadap Adam Deni
Drumer band Superman Is Dead (SID) itu tak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
"Sebenarnya niat dia (Jerinx) kan baik untuk datang ke sini, bagus. Hasil gelarnya tunggu aja kalau emang memenuhi unsur, akan naik sidik. Tapi kalau memang masih memerlukan keterangan dia ya bisa kita panggil lagi. Kita lihat nanti," ucap Yusri.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx, Senin (26/7/2021).
Pemanggilan drummer band Superman Is Dead (SID) itu terkait laporan dugaan pengancaman kekerasan melalui media sosial kepada Adam Deni.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad mengatakan kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021) pukul 10.30 WIB.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Polda Metro Panggil Jerinx Senin Ini, Diperiksa Terkait Laporan Adam Deni
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.
Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.