BEKASI, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengatakan PPKM masih diperlukan guna membatasi mobilitas warga.
Pasalnya, angka penularan Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan kondisi yang aman untuk dilakukan relaksasi.
"Angka-angka makro penularan Covid 19 memang belum menunjukkan kondisi yang aman untuk dilakukan relaksasi, sehingga masih diperlukan pembatasan mobilitas warga," ujar Chairoman kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Wali Kota Klaim Angka Kematian akibat Covid-19 di Bekasi Turun Saat PPKM Level 4
Meski begitu, ia berharap pemerintah pusat bisa segera melakukan percepatan reaslisasi Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Pemerintah Pusat didorong untuk segera memercepat realisasi BLT sebagai penguatan basis ekonomi keluarga, khususnya MBR masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
Chairoman berujar, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memperkuat pola komunikasi yang humanis terhadap masyarakat.
Pola komunikasi humanis, fleksibel, dan berempati begitu diperlukan di tengah kondisi rakyat yang sangat berat menghadapi tekanan ekonomi di masa pandemi Covid -19.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan-aturan yang Berubah
"Menjauhi komunikasi yang terkesan arogan, otoriter serta kasar yang mudah menimbulkan salah pengertian dan salah tanggap di masyarakat bawah. Sehingga tetap diperlukan edukasi yang terus menerus," ujar dia.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan. Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.