Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sosialisasi dan Bikin Macet, Ganjil Genap di Hari Kerja di Kota Bogor Dikeluhkan Warga

Kompas.com - 26/07/2021, 17:12 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam pada hari kerja di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau disebut PPKM level 4, Senin (26/7/2021).

Banyak warga tak mengetahui adanya penerapan ganjil genap pada hari kerja yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Di beberapa titik lokasi pemeriksaan atau check point, arus lalu lintas kendaraan terlihat padat sehingga menyebabkan kemacetan yang cukup panjang.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil Genap 24 Jam di Kota Bogor Berlanjut di Hari Kerja

Di kawasan Jalan Ahmad Yani menuju Bundaran Air Mancur, misalnya. Kemacetan panjang di lokasi itu disebabkan adanya pemeriksaan berdasarkan pelat nomor kendaraan oleh petugas.

Jalan satu arah yang cukup kecil di tempat itu kemudian dibuat menjadi dua lajur untuk kendaraan ganjil genap.

Akibatnya, banyak pengendara yang memperlambat laju kendaraannya. Di sisi lain, pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan di waktu pagi hari, di mana warga mulai melakukan aktivitasnya.

Akhirnya, banyak warga yang terpaksa diputar balik oleh petugas sehingga tidak bisa melintas.

"Yang jelas kurang sosialisasi kalau ganjil genap diterapkan di hari kerja. Masak saya mau ke Pasar Anyar harus putar balik lewat Martadinata, keterlaluan ini mah," kata Azwar, warga Kebon Pedes.

Baca juga: Pengusaha Mal di Jakarta Tak Setuju Pengunjung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Azwar menyebutkan, seharusnya petugas bisa lebih luwes dalam menerapkan aturan ganjil genap sehingga tidak menimbulkan kesusahan di tengah masyarakat yang beraktivitas.

"Jika tujuannya untuk menekan mobilitas, bolehlah dilakukan di akhir pekan. Karena kan kita enggak tahu tujuan orang dari luar Bogor ke sini, mungkin mau liburan atau lain sebagainya," ungkapnya.

"Tapi, kalau di hari kerja seperti sekarang, justru malah bikin macet. Bukannya enggak setuju, tapi kurang efektif," tambahnya.

Warga lainnya, Yanti, mengaku mengalami kondisi serupa. Ia diminta oleh petugas untuk putar balik karena pelat kendaraannya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.

"Tau sih ada ganjil genap, tapi biasanya akhir pekan (Sabtu-Minggu). Ya, terpaksa saya harus berputar arah, padahal saya mau ke Lebak Kantin," sebutnya.

Baca juga: Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, kebijakan ganjil genap selama 24 jam dilakukan untuk mengubah pola kegiatan masyarakat dari melarang menjadi mengatur.

Sebab itu, tidak akan ada penyekatan kendaraan bermotor seperti yang diterapkan ketika PPKM darurat sebelumnya, melainkan pemeriksaan terhadap nomor pelat kendaraan sesuai tanggal ganjil genap.

"Jadi berlaku di hari kerja (26 Juli-2 Agustus 2021), tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," kata Susatyo.

Baca juga: Tak Ada Penghasilan Selama PPKM, Pekerja Seni Badut Rela Jual Cincin Kawin untuk Baju Sekolah Anak

Susatyo menambahkan, aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yaitu berlaku selama 24 jam dengan 17 pos pemeriksaan (check point) yang tersebar di dalam dan batas kota.

Ia berharap, peran serta masyarakat untuk bisa menyukseskan kebijakan tersebut alam mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.

"Aturan masih sama. Kami tetap berlakukan ganjil genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com