BOGOR, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam pada hari kerja di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau disebut PPKM level 4, Senin (26/7/2021).
Banyak warga tak mengetahui adanya penerapan ganjil genap pada hari kerja yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
Di beberapa titik lokasi pemeriksaan atau check point, arus lalu lintas kendaraan terlihat padat sehingga menyebabkan kemacetan yang cukup panjang.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil Genap 24 Jam di Kota Bogor Berlanjut di Hari Kerja
Di kawasan Jalan Ahmad Yani menuju Bundaran Air Mancur, misalnya. Kemacetan panjang di lokasi itu disebabkan adanya pemeriksaan berdasarkan pelat nomor kendaraan oleh petugas.
Jalan satu arah yang cukup kecil di tempat itu kemudian dibuat menjadi dua lajur untuk kendaraan ganjil genap.
Akibatnya, banyak pengendara yang memperlambat laju kendaraannya. Di sisi lain, pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan di waktu pagi hari, di mana warga mulai melakukan aktivitasnya.
Akhirnya, banyak warga yang terpaksa diputar balik oleh petugas sehingga tidak bisa melintas.
"Yang jelas kurang sosialisasi kalau ganjil genap diterapkan di hari kerja. Masak saya mau ke Pasar Anyar harus putar balik lewat Martadinata, keterlaluan ini mah," kata Azwar, warga Kebon Pedes.
Baca juga: Pengusaha Mal di Jakarta Tak Setuju Pengunjung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Azwar menyebutkan, seharusnya petugas bisa lebih luwes dalam menerapkan aturan ganjil genap sehingga tidak menimbulkan kesusahan di tengah masyarakat yang beraktivitas.
"Jika tujuannya untuk menekan mobilitas, bolehlah dilakukan di akhir pekan. Karena kan kita enggak tahu tujuan orang dari luar Bogor ke sini, mungkin mau liburan atau lain sebagainya," ungkapnya.
"Tapi, kalau di hari kerja seperti sekarang, justru malah bikin macet. Bukannya enggak setuju, tapi kurang efektif," tambahnya.
Warga lainnya, Yanti, mengaku mengalami kondisi serupa. Ia diminta oleh petugas untuk putar balik karena pelat kendaraannya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
"Tau sih ada ganjil genap, tapi biasanya akhir pekan (Sabtu-Minggu). Ya, terpaksa saya harus berputar arah, padahal saya mau ke Lebak Kantin," sebutnya.
Baca juga: Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, kebijakan ganjil genap selama 24 jam dilakukan untuk mengubah pola kegiatan masyarakat dari melarang menjadi mengatur.
Sebab itu, tidak akan ada penyekatan kendaraan bermotor seperti yang diterapkan ketika PPKM darurat sebelumnya, melainkan pemeriksaan terhadap nomor pelat kendaraan sesuai tanggal ganjil genap.
"Jadi berlaku di hari kerja (26 Juli-2 Agustus 2021), tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," kata Susatyo.
Baca juga: Tak Ada Penghasilan Selama PPKM, Pekerja Seni Badut Rela Jual Cincin Kawin untuk Baju Sekolah Anak
Susatyo menambahkan, aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yaitu berlaku selama 24 jam dengan 17 pos pemeriksaan (check point) yang tersebar di dalam dan batas kota.
Ia berharap, peran serta masyarakat untuk bisa menyukseskan kebijakan tersebut alam mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.
"Aturan masih sama. Kami tetap berlakukan ganjil genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.