JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat selebritas Jeff Smith dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pekan lalu.
"Sudah kami limpahkan ke PN Jakbar, minggu kemarin," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, Senin (26/7/2021).
Menurut Edwin, pihak pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan dijalankan Jeff.
"Sudah ada penetapan hari sidang nanti Rabu (28/7/2021)," ujar dia.
Pesinetron muda itu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Barat pada 15 April 2021 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Jeff ditangkap di salah satu basecamp manajemen artis di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram, kemudian satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dalam tas ransel," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers pada 19 April.
"Kemudian dua botol berisikan cairan, liquid vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pak kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.