Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Wali Kota Bekasi: Banyak Laporan ke Saya Terkait Pemotongan Bansos Tunai...

Kompas.com - 26/07/2021, 18:37 WIB
Djati Waluyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengungkapkan banyak aduan terkait adanya pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Warga Bekasi yang saya banggakan. Banyak sekali laporan ke saya terkait pemotongan Bantuan Sosial Tunai di lapangan bahkan tidak sampai ke warga yang seharusnya membutuhkan," tulisnya dalam akun Twitter pribadinya, @mas_triadhianto Jumat (23/7/2021) lalu.

Menurutnya pemotongan dana BST tak dibenarkan sebab hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan atas tindakan-tindakan pemotongan dana bansos, karena hal tersebut melanggar hukum," tulisnya.

Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Wali Kota Bekasi: 10 Menit Juga Selesai

Meski begitu, Tri mengatakan pemotongan dana BST diperbolehkan jika ada tujuan yang jelas dan ada laporan pertanggungjawabannya.

Dia juga mengingatkan kepada pihak RT/RW untuk transparan jika melakukan pemotongan bansos tunai.

"Maka dari itu, saya ingatkan juga ke pak RT-nya, pak, silakan dilakukan, tetapi diberikan pemahaman kepada yang diminta bahwa ini untuk ini, untuk ini, kemudian dikembalikan lagi pertanggungjawabannya," ungkap Tri seperti dikutip wartakotanews, Minggu (26/7/21).

Dia memberi contoh, pemotongan dana BST bisa dilakukan jika tujuannya untuk dibagikan ke warga yang tidak kebagian jatah BST tersebut.

Terlebih lagi, ada data yang belum diperbarui sehingga warga yang mestinya memperoleh bantuan itu, justru tidak menerima.

Baca juga: Wali Kota Klaim Angka Kematian akibat Covid-19 di Bekasi Turun Saat PPKM Level 4

"Misalnya dipotong untuk ngasih ke warga yang belum mendapatkan (BST). Kan itu bagus juga, artinya di situ ada rasa kepedulian, kebersamaan. Misalnya dipotong Rp 50.000 di situ ada 10 warga, total Rp 500.000, ternyata di situ dibagi untuk 5 orang, sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp 100.000, ya enggak apa-apa," ucapnya.

Kata Tri, ia juga menyadari memang secara aturan hal itu tidak diperbolehkan. Namun, apabila dilihat dari segi kemanusiaan itu diperbolehkan.

"Walaupun secara ketentuan tidak dibenarkan, tetapi kan dari segi kemanusiaan diperbolehkan karena kita mau nyumbang," ujarnya.

Lanjutnya, pemotongan BST dilarang apabila menyangkut untuk alasan administratif semata tanpa tujuan yang jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Ya enggak betul itu kalau RW mengatakan ini untuk mengurus agar jaminan keluar nah itu enggak boleh. Ya untuk alasan administrasi, enggak jelas lagi. Ada juga yang mengatasnamakan nanti dibagi juga untuk orang kelurahan. Lah kan jadi bias lagi padahal kita jelas dari Pemerintah Kota Bekasi udah enggak ada orang kelurahan, pamor, untuk minta bantuan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com