JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menindak 14 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Data itu dihimpun hingga Minggu (25/7/2021).
"Kami tindak karena menaikkan penumpang di luar terminal saat PPKM, 14 bus dikandangkan di Terminal Pulogadung dan Terminal Angkutan Barang Pulogebang," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda, Senin (26/7/2021), sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Riky menambahkan, 14 bus yang ditindak itu berasal dari sejumlah perusahaan otobus (PO). Para PO tersebut juga melanggar aturan PPKM karena mengangkut penumpang tanpa menyertakan bukti negatif hasil tes usap (swab test) PCR.
Baca juga: Akali PPKM Darurat, Sopir 36 Bus AKAP Ambil Penumpang di Luar Terminal demi Hindari Pemeriksaan
"Jika ada bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal dikhawatirkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak terpantau," kata Riky.
Riky menjelaskan, sejumlah terminal bayangan yang sering digunakan PO nakal untuk mengangkut penumpang berada di Pasar Rebo, kawasan Waduk Ria Rio, akses masuk Tol Cakung Barat, Pangkalan Jati Kalimalang.
Kemudian di bawah flyover Kampung Melayu, Jalan Raya Bogor wilayah Kecamatan Kramat Jati, hingga Jalan Raya Bekasi, Cakung.
Untuk mencegah bus AKAP mengangkut penumpang dari terminal bayangan, Sudinhub Jakarta Timur telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan.
"Kami lakukan pengawasan setiap saat secara temporer oleh tiga tim atau 16 orang. Mereka keliling setiap saat, bisa subuh, sore, siang atau malam," kata Riky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.