Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 19:31 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap pemerintah mau membantu para penyewa toko untuk mendapatkan pinjaman lunak.

Harapan itu terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali. PPKM Level 4 diperpanjang selama dua pekan yaitu mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021

"Diharapkan penyewa segera dibantu terutama dalam bentuk pinjaman lunak oleh pemerintah," kata Ketua Hippindo, Budihardjo Iduansjah, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Curhat Pengusaha: Setiap Hari, 2 Toko Ritel Bangkrut Karena Corona

Menurut Budihardjo, Hippindo yang mewadahi 270 perusahaan ritel dan penyewa kios, telah mengupayakan mengajukan hal tersebut. Pinjaman itu nantinya akan digunakan antara lain untuk membayar gaji para karyawan.

Ia mengatakan, pihaknya telah menghadap ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi tidak mendapat sambutan positif.

"Masih sulit, sebab pihak OJK melihat rapor (kondisi keuangan pedagang)," kata dia.

Menurut dia, rapor merah yang kini dimiliki para peritel dan penyewa disebabkan kondisi penjualan yang sedang drop akibat keadaan. Menurut dia, OJK seharusnya mau memberi kelonggaran mengingat keadaan yang sedang berat bagi banyak orang.

"Sedangkan kondisi begini. Harusnya ada kelonggaran dari OJK, yang kemudian dipastikan dilonggarkan juga oleh Bank," kata dia.

Dia juga mengemukakan, saat ini tidak semua pemilik toko mau memberikan keringanan kepada para penyewa toko. Budihardjo mengatakan, anggotanya telah berupaya bernegosiasi dengan para pemilik lapak tetapi tidak semua mau memberi keringanan.

"Ada yang memberikan keringanan. Namun ada juga yang tidak memberikan," ungkap Budihardjo.

Tidak sedikit penyewa yang tetap mendapat tagihan meski tidak bisa membuka toko karena adanya PPKM Darurat.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, sektor ritel termasuk mal dan pusat perbelanjaan akan mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Kami akan memberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi persnya melalui laman Youtube Perekonomian RI, kemarin.

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa periode Juni hingga Agustus 2021.

"Insentif pajak mulai Juni sampai Agustuts 2021, ini PMK-nya sedang dalam proses," kata Erlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com